Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Wajib Pajak selama implementasi sistem Coretax DJP.

Seperti diketahui, sejauh ini masih ada kendala akses fitur-fitur layanan Coretax DJP, yang mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.

“Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025, bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” tulis DJP.

Dijelaskan bahwa DJP terus berupaya memperbaiki kendala yang ada dan memastikan layanan Core Tax System dapat berjalan dengan baik. Upaya-upaya perbaikan Core Tax antara lain:

Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth

Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukkan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak

Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml

Pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otoritasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition)

Pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP

Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh & PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Menurut informasi resmi, sejauh ini kapasitas sistem aplikasi Coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman.

“Akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak,” jelas DJP.

Tidak ada sanksi administrasi

Berdasarkan data per 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mengakses Coretax sebagai berikut: Sebanyak 126.590 wajib pajak berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk faktur pajak Sebanyak 34.401 wajib pajak berhasil membuat faktur pajak Sebanyak 845.514 faktur pajak berhasil dibuat Sebanyak 236.221 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Terkait dengan masih adanya kendala Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru. “Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” pungkas DJP.

sumber : kompas.com

Tinggalkan komentar

Quote of the week

"People ask me what I do in the winter when there's no baseball. I'll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring."

~ Rogers Hornsby