Ingat ya , sudah dikumpulkan buat dicarikan solusinya , bukan berarti sudah ada solusinya.
Minimal anda tahu kritikan anda, masalah anda , frustrasi anda, kekesalan anda, sumpah serapah anda tidak dicuekin tapi didengar .

Bahkan anda bisa download versi pdf dari semua isu dan permasalahan coretax yang sudah dikumpulkan DJP sampai tanggal 8 Januari 2025. Mungkin ada versi lebih baru lagi nantinya karena isu dan permasalahan baru terus bermunculan tanpa mengenal waktu.
Silahkan download versi PDF dari semua permasalahan dalam menggunakan Coretax yang dikumpulkan sampai tanggal 8 Januari 2025
DJP sedang menangani beberapa isu eksternal terkait Coretax, yang mencakup:
1️⃣ Kendala Pembayaran dan Data
2️⃣ Kendala Pencetakan dan Pembuatan Faktur Pajak
3️⃣ Kendala Pendaftaran NPWP WNA
A. Kendala Pembayaran dan Data
isu terkait pembayaran utang pajak dan ketidaksesuaian data di Coretax DJP.
Daftar Isu:
1️⃣ Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang terbit di sistem legacy.
2️⃣ Status PKP di sistem legacy berbeda dengan profil di Coretax DJP.
✅ Keterangan Isu dan Solusi:
1️⃣ Isu 1: Gagal Melakukan Pembayaran Utang Pajak atas SKP dan STP
- Keterangan: Beberapa Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang terbit sebelum Coretax diimplementasikan karena data tidak muncul di Coretax.
- Penyelesaian:
- DJP sedang memperbaiki database dan melakukan inject data utang pajak berdasarkan laporan dari KPP.
- WP yang terlambat membayar akibat kendala ini akan mendapat penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
- Tindak Lanjut: Wajib Pajak dapat menunggu informasi lebih lanjut atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
2️⃣ Isu 2: Status PKP di Sistem Legacy Berbeda di Coretax DJP
- Keterangan: Beberapa Wajib Pajak dengan status PKP di sistem legacy tetapi menjadi tidak PKP di Coretax sehingga tidak bisa menerbitkan faktur pajak.
- Penyelesaian:
- DJP sedang melakukan pengecekan data dan patching untuk memperbaiki status PKP di Coretax.
- Tindak Lanjut: Wajib Pajak yang mengalami kendala ini diminta melaporkan melalui Kring Pajak atau helpdesk di KPP terdekat.
📅 Status: 🔃 Dalam Proses
📆 Ekspektasi Penyelesaian:
- Isu 1: 2 hari kerja
– Isu 2: 1 hari kerja
B. Kendala Pencetakan dan Pembuatan Faktur Pajak
Kendala teknis saat mencetak dan membuat faktur pajak.
💡 Daftar Isu:
3️⃣ Faktur pajak yang dicetak tidak memuat data lengkap.
4️⃣ Gagal melakukan upload XML faktur pajak dalam jumlah banyak.
✅ Keterangan Isu dan Solusi:
3️⃣ Isu 3: Data Faktur Pajak Tidak Muncul Saat Dicetak
- Keterangan: Nama dan alamat Wajib Pajak tidak muncul pada dokumen faktur pajak saat dicetak meskipun data sudah lengkap di sistem.
- Penyelesaian: DJP sedang memperbaiki format output PDF pada dokumen faktur pajak.
- Tindak Lanjut: Wajib Pajak dapat menunggu informasi lebih lanjut dari DJP.
4️⃣ Isu 4: Gagal Upload XML Faktur Pajak
- Keterangan: Wajib Pajak mengalami kendala saat upload XML faktur pajak karena terkena batasan WAF (firewall).
- Penyelesaian:
- DJP telah memperbaiki batasan pengiriman data melalui XML dan mengoptimalkan jumlah faktur yang dapat diunggah.
- Tindak Lanjut: WP diminta untuk membatasi jumlah upload faktur menjadi maksimal 100 faktur per upload.
📅 Status: 🔃 Dalam Proses
📆 Ekspektasi Penyelesaian:
- Isu 3: 2 hari kerja
– Isu 4: 1 hari kerja
C. Kendala Pendaftaran NPWP WNA
pendaftaran NPWP bagi Warga Negara Asing (WNA).
💡 Daftar Isu:
6️⃣ Warga Negara Asing tidak berhasil mendaftar NPWP di Coretax.
✅ Keterangan Isu dan Solusi:
6️⃣ Isu 6: Kendala Pendaftaran NPWP WNA
- Keterangan: WNA mengalami kendala saat pendaftaran NPWP karena sistem tidak mengenali nomor paspor.
- Penyelesaian:
- DJP sedang mengirim data paspor ke Imigrasi untuk verifikasi.
- Data balikan dari Imigrasi akan diproses di Coretax setelah melalui masking data untuk menjaga kerahasiaan.
- Tindak Lanjut: WNA diminta menunggu informasi lebih lanjut dari DJP atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
📅 Status: 🔃 Dalam Proses
📆 Ekspektasi Penyelesaian: 2 hari kerja
Ikutin terus website coretaxpajak.com untuk update terbaru tentang coretax.
Tinggalkan komentar